untuk para muslimin dan para muslimat yang dikasihi Allah SWT, Gedung Putih pada kesempatan kali ini pengen berbagi sedikit ilmu tentang najis, ada di bab Thaharah pada kitab Fath Al Qarib , ini juga bisa jadi jawaban tentang kejadian kemarin yang sempat menghebohkan para netizen tentang seorang ustadz di papua yang merawat seekor anjing , dan membiarkanya berkeliaran. sebenernya bagaimana sih hukumnya? mari kita simak , hasil resume kita mengaji kitab Fath Al Qarib :
Jenis najis berdasarkan beratnya :
1.
Mugholadzoh: sebabnya adalah
seluruh tubuh anjing dan babi, termasuk air liur (jilatan), bulu, daging, kulit
2.
Mutawasithoh : najis di antara yang mugholadzoh dan mukhofafah
3.
Mukhaffafah: air seni bayi
laki-laki kurang dari dua tahun yang belum mendapatkan asupan apapun selain
asi.
Cara menyucikan:
1.
Najis Mugholadzoh disucikan
dengan menggunakan air suci, dibasuh tujuh kali dengan salah satunya dicampur
debu suci. Basuhan air yang dicampur debu diusahakan sebelum basuhan terakhir.
Debu yang digunakan bukan
debu yang najis yaitu berasal dari benda najis, mutanajis yaitu terkena najis,
dan musta’mal yaitu pernah digunakan untuk bersuci. harus dipastikan debu tersebut merupakan debu yang suci.
2.
Najis Mutawasitoh disucikan
dengan cara menghilangkan najis terlebih dahulu, lalu menyiramkan air suci dan menyucikan ke benda yang terkena najis hingga
hilang dari segi rasa, wujud, dan baunya. Pembasuhan sebanyak 3 kali tetap
lebih utama.
3.
Najis Mukhoffafah disucikan
cukup dengan mencipratkan air ke bagian yang terkena najis.
Dalam Fiqh Syafi’iyah, basuhan 7 kali ini
dibahas dalam masalah ubudiyah, yang penentuannya berasal dari Allah, Rasul berkata
demikian. Debu tidak boleh diganti dengan sabun, tetapi sabun boleh dijadikan
pelengkap dalam membersihkan najis Mugholadzoh.
Apabila penyucian najis mugholazoh
dilakukan di sungai yang mengalir, air terjun, atau kolam besar, maka basuhan
sebanyak 7 kali bisa dilakukan dengan menggosok sebagai isyarat saja.
Apabila terdapat Najis Mugholadzoh di
tempat yang ada debunya, maka penyucian tinggal dilakukan 7 kali basuhan dengan
air.
nah, islam sendiri memberikan cara - cara untuk menghilangkan najis, dan mengklasifikasikan najis itu sendiri kedalam 3 jenis najis yang berbeda.
ngomong - ngomong tentang najis, ada humor lucu nih tentang seorang ustadz di papua yang dimintai tolong untuk menyembuhkan seekor anjing.. silakan disimak juga ustadz menyembuhkan anjing
sekian dulu ya, semoga bermanfaat..
Komentar
Posting Komentar