GP MENGAJI / HUKUM PATUNG DALAM ISLAM





Seni merupakan salah satu aspek yang sudah sangat erat dengan kehidupan masyarakat. Hal tersebut telah menyatu sejak bertahun-tahun lamaya. Seni sendiri merupakan ekspresi keindahan dari pembuatnya yang diwujudkan dalam suatu bentuk hasil karya. Hasilnya bisa bermacam-macam, seperti lukisan, ukiran, pernak-pernik, kaligrafi, patung, dan lain sebagianya. Bagi penikmatnya, karya seni seperti ini merupakan barang berharga yang bernilai tinggi. Namun,di sisi lain ada juga sebagian orang yang memandang bahwa hal-hal seperti itu justru malah mendatangkan keburukan.
Salah satu karya seni yang sering menjadi perdebatan adalah patung. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa setiap orang mungkin memiliki penilaian berbeda terhadap suatu hal, termasuk pada karya seni tertentu. Salah satu yang ikut menyoroti hal ini datang dari kelompok keagamaan, khususnya Islam. Terhadap hal ini ada yang bersikap longgar dan ada yang menentang keras. Keduanya memiliki alasan tersendiri yang berimplikasi pada hukum patung tersebut. Umumnya, mereka yang melarang adalah kelompok yang ketat dalam memegang dogma agama.
Mayoritas orang beranggapan bahwa patung-patung tersebut terlebih lagi gambar-gambar telah menjadi perkara yang halal karena tidak adanya orang yang menyembah atau mengibadahinya pada masa sekarang ini. Dari segi teologis, anggapan mereka ini tertolak dari beberapa sisi:
Pertama, bahwasanya peribadahan terhadap patung-patung dan gambar-gambar senantiasa ada pada zaman ini. Kita lihat patung Nabi ‘Isa dan Ibunya, Maryam, diibadahi di gereja-gereja, sampai-sampai mereka ruku’ (membungkuk) kepada salib. Bahkan ada semacam papan hias bergambar ‘Isa dan Maryam yang dijual dengan harga yang sangat mahal dan digantungkan di rumah-rumah agar bisa diibadahi dan diagungkan.
Kedua, patung-patung para pemimpin di negara-negara yang maju secara material namun terbelakang secara spiritual, orang-orang membuka tutup kepala mereka untuk patung-patung tersebut dan membungkukkan badan ketika melewatinya. Di antara contohnya, seperti patung George Washington di Amerika Serikat, Napoleon di Perancis, Lenin dan Stalin di Rusia, serta patung-patung lain yang diletakkan di jalan-jalan, di mana orang-orang ruku’ atau membungkuk ketika melewatinya.
Gagasan tentang patung ini menjalar ke sebagian negara-negara Arab. Mereka memngikuti orang-orang kafir dengan membangun patung-patung di jalan-jalan mereka. Dan patung-patung ini terus-menerus dibuat dan dipasang di negara-negara Arab dan negara-negara Islam lainnya. Hal semacam ini sebenarnya perlu dipertimbangkan lagi. Hemat penulis, pembuatan patung-patung sebagai hiasan yang di tempatkan di setiap sudut kota tentunya perlu mengalokasikan dana yang tidak sedikit. Maka kenapa tidak mengalihkan dana pembuatan patung ini untuk membangun masjid-masjid, sekolah, rumah sakit, dan lembaga-lembaga sosial sehingga manfaatnya lebih terasa dan tidak menjadi masalah bila menamakan bangunan-bangunan tersebut dengan nama para tokoh pemimpin itu.
Di dalam kitab al-Halal wa al-Harom karangan Yusuf Qordhowi dijelaskan bahwa Islam sangat melarang atau mengharamkan patung dalam rumah, sebab adanya patung didalam rumah menyebabkan malaikat akan jauh dari rumah itu, padahal malaikat akan membawa rahmat dan keridhaan Allah untuk isi rumah tersebut. Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah bersabda yang artinya:
"Sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk suatu rumah yang di dalamnya ada patung." (H.R. Bukhari dan Muslim)
Ulama-ulama juga mengatakan bahwa malaikat tidak mau masuk rumah yang ada patungnya, karena pemiliknya itu menyerupai orang kafir, di mana mereka biasa meletakkan patung dalam rumah-rumah mereka untuk diagungkan. Untuk itulah malaikat tidak suka dan mereka tidak mau masuk bahkan menjauh dari rumah tersebut.
Oleh karenanya, Islam melarang keras seorang muslim bekerja sebagai tukang pemahat patung, sekalipun dia membuat patung itu untuk orang lain. Sabda Rasulullah SAW.: "Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya nanti di hari kiamat, yaitu orang-orang yang menggambar gambar-gambar ini. Dalam satu riwayat lain juga dikatakan: Orang-orang yang menandingi ciptaan Allah." (Riwayat Bukhari dan Muslim). Dan Rasulullah SAW. memberitahukan juga dengan sabdanya bahwa orang yang membuat gambar (ptung) kelak di hari kiamat dia akan dipaksa untuk meniupkan roh pada gambar buatannya tersebut, namun selamanya ia tidak akan pernah bisa.
Dalam memahami hadis-hadis yang membahas tentang gambar dan patung tersebut, hendaknya kita memahami bagaimana konteks kehidupan di masa Nabi yang masih rawan goyah keimanan umatnya dan di masa sekarang ini. Apabila konteks pada zaman dahulu dan sekarang telah mengalami perbedaan, maka dalam memahami hadis tersebut juga bisa terjadi perubahan. Jika goyahnya iman tidak lagi menjadi kekhawatiran di masa sekarang, maka kebolehan membuat patung dan gambar menjadi lebih longgar. Dengan begitu, setiap orang masih bisa mengekspresikan bentuk kecintaannya dan berkreasi dengan seni.

..واالله أعلم باالصواب..


Sumber : kitab al-Halal wa al-Harom (Yusuf Qordhowi)

Komentar